Memahami Perbedaan Gaji dan Upah
URUS.MY.ID - Gaji dan upah adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia ketenagakerjaan. Meskipun kerap dianggap sama, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Mengetahui perbedaan antara gaji dan upah akan membantumu memahami bagaimana penghasilan dihitung dan bagaimana hal itu mempengaruhi pajak serta hak-hak ketenagakerjaan.
Daftar Isi:
Definisi Gaji dan Upah
Gaji adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan secara tetap setiap bulan. Gaji biasanya tidak terikat pada jumlah jam kerja, melainkan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. Karyawan yang menerima gaji umumnya bekerja dalam posisi tetap dengan tanggung jawab yang lebih besar. Gaji biasanya sudah mencakup tunjangan dan kompensasi lainnya yang tertera dalam perjanjian kerja.
Sementara itu, upah adalah kompensasi yang dibayarkan berdasarkan jumlah jam kerja atau jumlah output tertentu. Upah lebih sering diberikan kepada pekerja harian, kontrak, atau pekerja paruh waktu. Upah bersifat lebih fleksibel dibandingkan gaji karena bisa berubah sesuai dengan jumlah jam kerja atau produksi.
Masa Percobaan (Probation)
Pada umumnya, pekerja yang baru dipekerjakan melalui masa percobaan atau probation. Masa ini bisa berlangsung selama 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kebijakan perusahaan. Selama masa percobaan, pekerja biasanya menerima upah yang disesuaikan dengan ketentuan perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, pekerja tetap bisa menerima gaji selama masa probation, tergantung pada kesepakatan yang dibuat sebelum masa percobaan dimulai. Dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, perusahaan diwajibkan memberikan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku meskipun pekerja masih dalam masa percobaan.
Pajak atas Gaji dan Upah
Baik gaji maupun upah merupakan objek pajak penghasilan di Indonesia. Penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji atau upah karyawan. Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada besaran gaji atau upah yang diterima serta status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, gaji dan upah yang diterima setiap bulannya akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan pajak dikenakan pada penghasilan di atas PTKP tersebut. PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dan besarnya dapat bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Kesimpulan
Meskipun gaji dan upah sering dianggap sama, ada perbedaan mendasar antara keduanya dalam hal cara penghitungannya, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta penerapan pajak. Gaji lebih sering diterima oleh pekerja tetap, sedangkan upah diberikan kepada pekerja harian atau paruh waktu. Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar gaji dan upah di URUS. Pemahaman yang baik mengenai kedua istilah ini penting bagi kamu yang ingin mengelola pendapatan dengan lebih efektif dan memahami kewajiban pajak yang terkait.