Apa Saja Sumber Pendapatan Lain Selain Gaji dan Upah?
URUS.MY.ID - Gaji dan upah merupakan dua hal yang paling diketahui oleh kebanyakan orang dalam konteks memperoleh pendapatan. Kendati gaji dan upah berbeda cara mendapatkannya, keduanya dapat dipastikan sebagai sumber pendapatan yang paling umum digunakan dalam sistem pekerjaan yang berlaku di dalam negeri, maupun luar negeri. Padahal, selain gaji dan upah, sebenarnya ada banyak sumber pendapatan lain yang bisa kamu peroleh. Sumber-sumber ini penting untuk dipahami, terutama bagi kamu yang ingin mengelola keuangan dengan lebih baik atau mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan. Artikel ini akan membahas berbagai jenis pendapatan selain gaji dan upah serta bagaimana pengenaan pajaknya.
Daftar Isi:
Definisi dan Cara Memperoleh Pendapatan Lain
Beberapa sumber pendapatan selain gaji dan upah meliputi:
1. Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham. Kamu bisa mendapatkan dividen jika memiliki saham di perusahaan yang membagikan keuntungan kepada investornya. Besaran dividen biasanya ditentukan oleh jumlah saham yang kamu miliki dan kinerja perusahaan.
2. Bunga (Interest)
Pendapatan dari bunga diperoleh dari hasil simpanan di bank atau investasi di instrumen keuangan seperti obligasi. Misalnya, ketika kamu menabung di bank, bank akan memberikan bunga sebagai imbalan atas dana yang kamu simpan.
3. Sewa (Rent)
Pendapatan sewa diperoleh dari menyewakan properti seperti rumah, apartemen, atau lahan. Pendapatan ini bisa menjadi sumber penghasilan pasif yang stabil jika kamu memiliki aset yang bisa disewakan.
4. Keuntungan Modal (Capital Gains)
Ini adalah pendapatan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli suatu aset, seperti properti atau saham. Misalnya, jika kamu menjual rumah atau saham dengan harga lebih tinggi dari harga belinya, selisih tersebut merupakan keuntungan modal.
5. Royalti
Pendapatan yang diterima dari hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, atau merek dagang. Misalnya, jika kamu menulis buku, kamu bisa mendapatkan royalti setiap kali buku tersebut terjual.
Pajak atas Pendapatan Lain
Pendapatan dari sumber-sumber ini umumnya dikenakan pajak, tergantung pada jenis pendapatannya:
1. Dividen
Di Indonesia, dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh final sebesar 10%. Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dividen yang berasal dari dalam negeri juga bisa bebas pajak jika reinvestasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Bunga
Pendapatan bunga juga dikenakan pajak, dengan tarif pajak final sebesar 20% untuk bunga deposito dan tabungan. Bunga dari obligasi juga dikenakan PPh final.
3, Sewa
Pendapatan dari sewa properti dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto yang diterima. Dikutip dari Pajak.go.id, sewa properti komersial yang dikenakan pajak adalah sewa atas tanah dan bangunan.
4. Keuntungan Modal
Keuntungan modal atas penjualan aset seperti properti biasanya dikenakan PPh final dengan tarif 2,5% dari harga jual bruto. Keuntungan dari penjualan saham yang diperoleh di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 0,1%.
5. Royalti
Pendapatan royalti dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto yang diterima jika diterima oleh wajib pajak dalam negeri, atau PPh Pasal 26 jika diterima oleh wajib pajak luar negeri.
Kesimpulan
Sumber pendapatan lain bisa menjadi alternatif atau tambahan penghasilan yang dapat kamu peroleh selain mengandalkan gaji bulanan atau upah harian. Setiap jenis pendapatan tersebut memiliki ketentuan pajak yang berbeda-beda. Memahami sumber-sumber ini serta kewajiban pajaknya akan membantumu dalam merencanakan keuangan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua pendapatan yang kamu peroleh dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.